Power bank di pesawat: cek Wh, jumlah, dan aturan maskapai
Batas dua perangkat tidak berarti power bank bebas dipakai di kabin. Untuk perjalanan dari Indonesia, periksa kapasitas pada label, tempat penyimpanan, dan ketentuan setiap maskapai sebelum berangkat.

Sebelum menutup tas untuk penerbangan dari Indonesia, jangan hanya memastikan power bank sudah terisi. Lihat label kapasitasnya, hitung jumlah perangkat, lalu tentukan tas mana yang akan tetap bersama Anda di kabin. Tiga pemeriksaan kecil ini lebih berguna daripada mengandalkan ingatan bahwa power bank pernah lolos pemeriksaan pada perjalanan sebelumnya.
Ada perubahan penting pada 2026. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, ICAO, menetapkan spesifikasi baru yang berlaku mulai 27 Maret: power bank dibatasi paling banyak dua per orang dan tidak boleh diisi ulang selama penerbangan. Namun angka dua bukan izin untuk membawa sembarang kapasitas, menyimpannya di mana saja, atau menggunakannya untuk mengisi ponsel.
Bagi penumpang yang berangkat pada Oktober ini, persoalannya adalah membaca beberapa lapis ketentuan sekaligus. Ada standar internasional, informasi otoritas Indonesia, dan aturan maskapai yang mengoperasikan pesawat. Panduan IATA untuk operator menjelaskan bahwa penerapan perubahan internasional berkaitan dengan proses hukum masing-masing negara. Artikel ini tidak menganggap semua maskapai Indonesia menerapkan setiap rincian dengan cara yang identik.
Dua perangkat adalah batas jumlah, bukan jatah kapasitas
Dokumen penjelasan ICAO menegaskan bahwa batas dua power bank berlaku terlepas dari kapasitas energinya dan jumlah baterai cadangan lain yang dibawa. Membawa perangkat berukuran kecil tidak membuat batas jumlah tersebut hilang. Sebaliknya, hanya membawa satu perangkat juga tidak membuat power bank berkapasitas besar otomatis diperbolehkan.
Informasi UPBU Gewayantana yang diperbarui pada 14 Agustus 2026 menjelaskan tiga kelompok kapasitas dengan merujuk Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara tahun 2018. Hingga 100 Wh boleh dibawa tanpa persetujuan khusus maskapai; kapasitas di atas 100 hingga 160 Wh memerlukan persetujuan maskapai; di atas 160 Wh dilarang. Halaman tersebut juga menegaskan bahwa tempatnya adalah kabin, bukan bagasi tercatat.
Jangan membaca kelompok tengah sebagai hak yang pasti diberikan. Penjelasan ICAO masih memuat kemungkinan membawa power bank di atas 100 hingga 160 Wh dengan persetujuan operator. Sementara itu, panduan IATA bertanggal 31 Maret 2026 menyatakan pengecualian kapasitas tersebut tidak akan dibawa ke edisi peraturannya yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Jadi, keterangan kapasitas yang beredar dapat berasal dari dokumen dengan cakupan atau masa berlaku berbeda.
Langkah praktisnya: untuk perangkat di atas 100 Wh, hubungi maskapai sebelum berangkat dan sampaikan model serta kapasitas yang tercetak. Jangan menunggu di gerbang keberangkatan untuk mencari persetujuan. Bahkan untuk perangkat hingga 100 Wh, periksa ketentuan operator karena batas jumlah, kondisi perangkat, dan cara penyimpanan tetap berlaku. Ringkasan ini bukan jaminan penerimaan barang.
Cari Wh pada label, jangan menebak dari ukuran
Wh atau watt-hour menyatakan kapasitas energi. Angka mAh yang lebih sering ditonjolkan pada kemasan tidak bisa dibandingkan dengan batas Wh tanpa informasi tegangan yang sesuai. Karena itu, jangan memakai satu angka mAh dari unggahan media sosial sebagai batas universal untuk semua model, atau menebak kapasitas dari bentuk perangkat.
Periksa tulisan pada bodi dan informasi resmi produsennya. Jika label pudar atau data kapasitas tidak jelas, tanyakan kepada maskapai dengan menyertakan informasi produk yang tersedia. Jangan membuat label pengganti sendiri agar terlihat memenuhi syarat. Kepastian identitas dan kapasitas perangkat perlu diselesaikan sebelum perjalanan, bukan melalui perkiraan penumpang.
Boleh dibawa tidak berarti boleh dipakai
Ada dua kegiatan yang sering tercampur: mengisi ulang power bank dari stopkontak atau port pesawat, dan memakai power bank untuk mengisi ponsel. Spesifikasi ICAO melarang kegiatan pertama. Untuk kegiatan kedua, dokumen penjelasannya merekomendasikan agar power bank tidak digunakan untuk mengisi perangkat elektronik selama berada di pesawat.
Aturan yang dihadapi penumpang dapat lebih tegas. Halaman UPBU Gewayantana melarang keduanya selama penerbangan. Panduan Lion Group yang diterbitkan pada April 2025 juga melarang penggunaan power bank dan melarang perangkat tetap terhubung ke kabel atau perangkat lain selama penerbangan. Rujukan Lion itu lebih lama daripada perubahan ICAO 2026, sehingga berguna sebagai contoh aturan operator, bukan bukti bahwa tidak ada pembaruan sesudahnya.
Untuk persiapan, isi daya ponsel sebelum naik pesawat, simpan informasi perjalanan yang dibutuhkan agar mudah diakses, dan lepaskan sambungan power bank. Jangan menganggap keberadaan port pengisian di kursi sebagai izin untuk mengisi power bank. Ikuti pengumuman serta petunjuk awak kabin pada penerbangan tersebut.
Kabin bukan berarti semua tempat di kabin boleh
Ketentuan kabin saja menyelesaikan pertanyaan pertama, tetapi belum menjawab di mana barang harus disimpan. Lion Group, misalnya, dalam panduan April 2025 melarang power bank diletakkan di kompartemen atas dan kantong kursi. Panduan itu memperbolehkan tas pribadi kecil di bawah kursi depan atau saku pakaian, dengan perangkat tetap dalam pengawasan pemilik.
Jangan memindahkan contoh tersebut menjadi aturan universal setiap pesawat. Tanyakan lokasi yang diizinkan kepada operator atau awak kabin. Prinsip yang konsisten dalam sumber adalah mencegah hubungan arus pendek: simpan setiap power bank dengan perlindungan tersendiri, misalnya kantong pelindung, bukan bercampur tanpa perlindungan dengan benda lain.
Ada satu momen yang mudah terlewat: tas yang semula direncanakan masuk kabin diminta menjadi bagasi tercatat ketika naik pesawat. Karena power bank tidak boleh berada di bagasi tercatat, keluarkan terlebih dahulu dan simpan sesuai arahan petugas. Menempatkannya sejak awal dalam kantong yang mudah diambil membantu menghindari bongkar tas terburu-buru.
Periksa setiap penerbangan, bukan hanya tiket pertama
- Baca ketentuan maskapai yang benar-benar mengoperasikan setiap penerbangan, termasuk penerbangan lanjutan dengan operator lain.
- Catat jumlah power bank, nilai Wh, dan model perangkat. Minta konfirmasi lebih awal jika kapasitas atau labelnya meragukan.
- Pastikan perangkat tidak rusak, menggelembung, atau bocor. Jangan membawa perangkat bermasalah dengan harapan lolos pemeriksaan.
- Simpan masing-masing perangkat dalam perlindungan terpisah dan jangan masukkan ke bagasi tercatat.
- Sebelum duduk, pastikan kabel tidak tersambung dan ketahui tempat penyimpanan yang diperbolehkan pada penerbangan itu.
Jika power bank terasa panas tidak wajar, mengeluarkan asap, atau berbau terbakar, segera beri tahu awak kabin dan ikuti instruksinya. Panduan Lion Group meminta penumpang tidak menyentuh atau memindahkan perangkat yang bermasalah. Jangan mencoba membongkar atau menangani kejadian tersebut sendiri.
Intinya bukan membeli perangkat baru hanya karena mendengar kabar aturan berubah. Mulailah dengan membaca label barang yang sudah dimiliki dan ketentuan operator yang akan digunakan. Kapasitas yang jelas, jumlah yang sesuai, penyimpanan yang benar, serta sambungan yang dilepas membuat persiapan lebih terarah. Keputusan akhir tetap mengikuti pemeriksaan keselamatan dan instruksi penerbangan Anda.
Catatan editorial. Informasi perjalanan umum, bukan persetujuan membawa barang atau pengganti instruksi keselamatan. Sumber diperiksa pada 7 Oktober 2026. Ketentuan negara, bandara, dan maskapai dapat berbeda atau berubah; konfirmasikan kepada operator setiap penerbangan. Jika perangkat bermasalah di kabin, beri tahu awak dan ikuti petunjuknya.
Sumber
- ICAO, 27 Maret 2026: pemberlakuan batas dua power bank dan larangan mengisi ulang selama penerbangan
- ICAO, penjelasan Addendum No. 1: batas jumlah tanpa melihat kapasitas, persetujuan operator, dan perbedaan larangan dengan rekomendasi
- IATA, panduan operator 31 Maret 2026: penerapan nasional, perlindungan perangkat, dan perubahan ketentuan kapasitas pada edisi 2027
- UPBU Gewayantana, 14 Agustus 2026: kapasitas, kabin saja, larangan penggunaan, dan kondisi power bank
- Lion Group, halaman terbit 8 April 2025 dengan rilis bertanggal 3 April: contoh ketentuan penyimpanan, penggunaan, dan pelaporan gangguan
Bantu kami memperbaiki
Apakah artikel ini membantu?
Masukan anonim membantu Sona News memperbaiki artikel, judul, dan penjelasan sumber.
Berikutnya

Kartu kedatangan terpadu ini dipakai WNI dan WNA, tetapi bukan visa dan bukan pungutan wisatawan Bali. Isi melalui situs atau aplikasi resmi dalam 72 jam sebelum tiba, lalu simpan hasilnya tanpa membagikan data pribadi.
Lanjut membaca


